Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ketentuan PPN atas Penjualan Aktiva Perusahaan

PPN atas Penjualan Aktiva Perusahaan - Image Source: wirestock / freepik

Tidak jarang suatu perusahaan menjual aktiva atau aset perusahaan yang awalnya bukan untuk diperjualbelikan. Beberapa alasan perusahaan melakukan hal tersebut di antaranya adanya pergantian produk yang diproduksi atau pergantian teknologi. Penjualan aktiva juga kerap dilakukan karena perusahaan kekurangan dana untuk modal maupun memenuhi kewajiban lainnya, ataupun dalam tahapan pembubaran usaha. Meskipun bukan aktiva yang tujuan awalnya untuk diperjualbelikan, perusahaan tetap perlu memperhatikan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi ini.

Ketentuan PPN atas Penjualan Aktiva Perusahaan

Ketentuan mengenai PPN atas penjualan aktiva perusahaan yang tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan diatur pada Pasal 16D UU PPN. Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenai PPN. PPN 16D tidak dikenakan jika BKP yang dialihkan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Dengan demikian, sesuai ketentuan PPN, penjualan aset/aktiva tetap bekas perusahaan dipungut PPN sepanjang:

  1. BKP berhubungan dengan kegiatan usaha; dan
  2. pihak yang melakukan pengalihan adalah PKP.

Penghitungan dan Administrasi PPN 16D

Penghitungan PPN atas penjualan aset/aktiva bekas perusahaan sesuai Pasal 16D UU PPN menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Nilai lain yang berlaku adalah harga pasar wajar. Tarif PPN atas penjualan aktiva perusahaan atau PPN 16D mengikuti tarif PPN umum, yaitu 11%.

Sebagai contoh, PT A akan menjual beberapa komputer dalam rangka pembubaran usaha. Komputer tersebut diperoleh dengan harga Rp200 Juta. Harga pasar wajar komputer tersebut kini sebesar Rp50 Juta. Dengan demikian, PPN yang dipungut atas transaksi tersebut adalah:

PPN = 11% x Rp50 Juta = Rp5,5 Juta

PKP juga diwajibkan menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut. Merujuk ketentuan terbaru mengenai faktur pajak, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, Faktur pajak atas penjualan aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan menggunakan kode transaksi 09.